Selasa 21 Dec 2010 06:18 WIB

Ba'asyir Diizinkan Dirawat Inap

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko
Abubakar Baasyir
Abubakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan izin rawat inap terhadap tersangka tindak pidana terorisme, Abubakar Ba'asyir selama dua hingga tiga hari di RS.Aini, Kuningan, Jakarta. Menurut Jaksa Penuntut Umum perkara Ba'asyir, Bayu Andi Nugroho, kejaksaan memberikan izin setelah dokter rumah sakit memberi rekomendasi agar Ba'asyir harus rawat inap. " Jadi dengan pertimbangan kemanusiaan dan alasan medis izin dilakukan,"ujar Bayu saat dihubungi, Senin (20/12).

Meski demikian, Bayu menjelaskan bahwa Ba'asyir akan dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri jika pada Selasa (21/12) kondisi yang bersangkutan sudah membaik. Untuk pengamanan Ba'asyir, Bayu mengatakan akan dilakukan oleh satgas densus antiteror 88. Meski demikian, tutur Bayu, pengamanan masih ada di bawah koordinasi dari pihak kejaksaan.

Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan, menjelaskan bahwa antara penyidik dan kejaksaan sudah tidak bermasalah dengan pengamanan Ba'asyir. Michdan membenarkan bahwa izinnya memang untuk dua hingga tiga hari rawat inap. Namun, Michdan mengaku, Ba'asyir akan kembali ke rutan besok jika kondisi yang bersangkutan sudah membaik.

Permohonan operasi untuk Ba'asyir diajukan karena adanya keluhan yang serius pada mata sebelah kiri. Mata sebelah kiri Ba'asyir hanya bisa melihat cahaya saja sejak enam bulan lalu.  Selain itu, lutut kaki sebelah kirinya juga dikeluhkan sakit. Gangguan fisik yang dialami oleh Ba'asyir, kemungkinan juga disebabkan kurangnya cahaya di dalam Rutan Bareskrim tempat Ba'asyir ditahan.

Ba'asyir ditangkap polisi pada awal Agustus lalu di daerah Banjar, Jawa Barat saat pulang dari aktivitas dakwah. Ba'asyir dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal yang disangkakan antara lain pasal 14 junto pasal 7, pasal  9, pasal 11 dan atau pasal 15 junto  pasal 7 dan pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 13 huruf (a) atau ( b) atau huruf (c) Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement