Kamis 23 Dec 2010 06:38 WIB

Sistem Liga Diusulkan untuk Sederhanakan Parpol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, mengatakan sistem liga layaknya dalam sepakbola perlu diterapkan untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian yang mendukung sistem presidensial yang efektif sekaligus lebih demokratis. "Kita mengusulkan sistem liga seperti liga dalam sepakbola untuk menjawab penyederhanaan partai politik yang mampu mendorong sistem presidensial yang membuat pemerintahan lebih efektif di satu sisi, namun juga mendorong demokrasi yang lebih efektif di sisi lain," kata Ramlan yang juga Dewan Eksekutif Kemitraan dalam konferensi pers kemitraan di Jakarta, Rabu (22/12).

Menurut dia, perdebatan pada parliamentary treshold saat ini tidak akan memunculkan sistem demokrasi yang lebih efektif berdasarkan kompetisi, namun memungkinkan munculnya oligarki politik. Ia juga mengamati demokrasi yang terjadi saat ini terlihat kolutif dibandingkan kompetitif, sehingga tidak terlihat adanya kepentingan untuk melayani masyarakat.

Untuk itu, menurut dia, liga partai politik diharapkan mampu mengurai penyederhanaan partai politik di satu sisi dan demokrasi yang lebih efektif disisi lain. Ia mengatakan, dalam liga partai setidaknya ada tiga kelas. Pertama, partai politik lingkup nasional yang bisa menjadi peserta pemilu nasional, pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kotamadya.

Kedua, partai lingkup provinsi yang menjadi peserta pemilu DPRD provinsi dan Kabupaten/kotamadya. Dan terakhir partai lingkup kabupaten/kotamadya yang hanya mengikuti pemilu untuk DPRD Kabupaten/kotamadya.

Semua partai politik harus bergerak dari bawah dan diperbolehkan mengikuti pemilu anggota DPRD Kabupaten dan Kotamadya. Partai politik berhasil meraih 2/3 anggota DPRD Kabupaten dan Kotamadya dapat menjadi peserta dalam pemilu untuk DPRD Provinsi. Apabila partai politik mampu meraih suara 2/3 suara DPRD provinsi dapat menjadi peserta dalam pemilu untuk DPR pusat.

Dengan sistem ini, maka memungkinan sebuah partai politik natinya bisa naik untuk ikut pemilu yang lebih besar atau justru sebaliknya, partai politik dapat terdegradasi karena tidak memenuhi prasyarat 2/3 suara tersebut. Model liga partai politik ini menurut dia, mendorong terjadinya kompetisi yang sehat dan memaksa partai politik untuk bergerak di akar rumput. "Dengan model ini pula pembentukan partai politik tidak lagi menjadi arena petualangan elit jakarta yang mengandalkan modal uang," ungkapnya.

Sementara itu, untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen, ia mengusulkan parliamentary threshold tetap 2,5 persen namun diberlakukan di semua pemilu baik DPR maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kotamadya. Ia menambahkan, langkah penyederhaan partai politik di parlemen juga memeperkecil jumlah kursi di daerah pemilihan dari 3-10 untuk DPR dan 3-12 kursi untuk DPRD menjadi 3-6 kursi untuk DPR dan DPRD.

"Dengan dikecilkan jumlah kursi maka diharapkan akan memudahkan masyarakat untuk mengenali para calon," katanya. Untuk semakin memperkuat penyederahanaan parpol, ia mengsulkan agar hanya partai politik yang memiliki suara minimal sama dengan kuota suara yang berhak mendapatkan kursi.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement