Jumat 24 Dec 2010 04:41 WIB

Mahfud Ingin 'Kasus' Dirinya Diancam tak Diperpanjang

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Djibril Muhammad
Mahfud MD
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta pernyataannya tentang tekanan seseorang terhadap MK terkait keabsahan jabatan Hendarman Supandji, tidak perlu diperpanjang. Karena bukan merupakan ancaman fisik. "Ah itu sudah selesai, ndak usah diperpanjang, Gak pakai inisial- inisial," ujar Mahfud di Gedung MK.

Menurutnya, kejadian itu hanya merupakan upaya barter perkara saja. Dia kemudian menjelaskan latar belakang keluarnya pernyataan adanya ancaman kepada MK itu. "Saya kan kemarin itu diminta bicara tentang mafia hukum, saya bilang mafia hukum bukan hanya masalah uang, bayar uang buat perkara. Tapi juga intrik politik, seperti tekanan yang terjadi," katanya.

Diceritakan, pada kasus uji materi terkait masa jabatan mantan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, ada seseorang yang mendatanginya untuk meminta barter perkara. "Kalau bapak mau kalahkan Hendarman, MK ini juga akan digoncang. Akan ada indikasi korupsinya," ujar Mahfud menirukan orang yang mendatanginya tersebut.

Orang itu mengatakan sudah mempunyai bukti A1 (valid) terkait adanya korupsi tersebut. Namun saat ditunjukan bukti tersebut, Mahfud justru mengatakan itu bukti A 100 (sama sekali tidak valid). Karena bukti itu sudah dibuka pada 2003 dan oleh kejaksaan dinyatakan tidak ada masalah. "Sudah dinyatakan clear oleh kejaksaan sendiri," katanya.

Sebelumnya, dalam diskusi Evaluasi Kinerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Istana Bogor, Rabu (22/12), Mahfud mengungkapkan pernah diancam seseorang agar memutuskan bahwa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung adalah jabatan yang sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement