REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi Hukum (III) DPR, Bambang Soesatyo, meminta Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengungkapkan secara jelas siapa orang yang mengintimidasinya saat menangani proses uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Kejaksaan Agung.
Menurut politisi dari Partai Golkar ini Mahfud harus segera melaporkan kasus ini ke polisi sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.“Pak Mahfud dan Kepolisian harus menindaklanjuti masalah ini. Pak Mahfud harus berterus terang karena ini untuk kepentingan bangsa. Ini soal penegakan konstitusi,” ucap Bambang, Minggu (26/12/2010).
Menurut Bambang, ketika Mahfud sudah menyampaikan permasalahan ini ke publik, maka tidak bisa tidak, kasus ini harus bergulir melibatkan penegak hukum. "Jika tidak, bukan tidak mungkin intimidasi-intimidasi lain akan diterima Mahfud dan para hakim MK lainnya," ucap Bambang.
Pengakuan Mahfud itu dilontarkan saat dia menjadi pembicara dalam rapat kerja Satgas Antimafia Hukum di Istana Bogor, 22 Desember lalu. Menurut dia, ancaman itu dilontarkan menjelang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
Saat itu, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Sang pengancam, kata Mahfud, meminta MK tetap menyatakan Hendarman sah sebagai jaksa agung hingga berakhirnya masa pemerintahan 2014 mendatang.
Namun, MK memutuskan lain, MK mengabulkan satu permohonan Yusril yang kemudian memutus Hendarman tidak sah lagi menjabat jaksa agung sejak putusan dibacakan, 22 September lalu.