REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengacara Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail meminta Kejaksaan Agung untuk membuktikan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Soal peran serta Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) dalam pengungkapan kasus tersebut, Maqdir mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang.
"Kalau dikembalikan ke Undang-Undang, supervisi itu kan terhadap perkara yang tidak jalan,"jelas Maqdir saat dihubungi republika, Senin (27/12). Meski demikian, Maqdir mengaku pasrah dengan adanya peran serta KPK itu. Ia pun siap jika KPK terlibat dalam supervisi bahkan mengambil alih kasus sisminbakum.
Menurut Maqdir, sebaiknya Kejaksaan Agung menghentikan kasus Sisminbakum. Maqdir kembali mencontohkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas bebasnya Romli Atmasasmita. Dalam dakwaan, ungkapnya, tercatat bahwa Romli melakukan tindak pidana terkait sisminbakum dengan Yusril. Jika Romli tidak terbukti melakukan, ungkapnya, Yusril seharusnya diputus dengan hal yang sama.
Maqdir pun menyesalkan dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang menjelaskan bahwa berkas Yusril akan diajukan ke pengadilan pada Januari tahun depan. "Saya kira mereka mestinya berhenti membuat keterangan-keterangan yang tidak jelas sumber argumennya,"jelasnya. Menurut Maqdir, Kejaksaan Agung harus berani mengatakan kalau memang hasil penyidikan sisminbakum tidak cukup bukti.