REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Andaikan Kasus Gayus dan Kasus Bahasyim yang memiliki dana puluhan bahkan ratusan milyar tidak diendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), apa kata dunia?
"Akan begitu merajalelanya korupsi, penyuapan dan tindak pencucian uang di negeri ini," demikian kata Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Natsir Kongah, Kamis (30/12).
Menurut dia, sekalipun angka statistik belum menunjukkan secara pasti angka penurunan korupsi, penyuapan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya, tapi keberadaan PPATK secara perlahan tapi pasti membuat orang takut dan mengurungkan niatnya melakukan kejahatan.
Menurutnya, hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada Penyidik secara komulatif sampai dengan tahun 2010 berjumlah 1.425 analisis. Hasil Analisis ini terus meningkat dari tahun ke tahun, sejalan dengan meningkatnya.
Namun ia mengakui penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang yang ada, dari tahun ke tahun masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. "Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dianggap masih belum optimal," katanya.
PPATK menilai butuh koordinasi dan kerjasama yang lebih baik lagi di antara para pemangku kepentingan dalam pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia.