Selasa 04 Jan 2011 09:14 WIB

Kapasitas KPK Perlu Ditambah

Rep: M Ikhsan Shiddieq/ Red: Johar Arif
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai, anggapan atas turunnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus-kasus besar muncul karena kapasitas KPK yang terbatas dalam menindaklanjuti setiap laporan. Oleh karenanya, kapasitas sumber daya KPK perlu ditambah.

"Jangan-jangan problematika yang dihadapi KPK itu karena sumber daya yang terbatas," kata Zainal ketika dihubungi, Senin (3/1). Menurut Zainal, laporan kasus korupsi yang masuk ke KPK itu berjumlah puluhan ribu, namun sumber daya yang menangani laporan itu sangat terbatas.

"Oleh sebab itu, ide pembentukan KPK di daerah itu menarik buat saya," ujar Zainal. Dengan cara itu, pekerjaan KPK bisa terdesentralisasi. Dia mencontohkan, tugas-tugas sosialiasi KPK di daerah tidak perlu didatangkan langsung dari Jakarta. Hal itu didasarkan atas pekerjaan KPK yang amat banyak, sehingga tugas KPK terkesan sebagai mission impossible.

Zainal menambahkan, kinerja KPK juga dipengaruhi oleh perbaikan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kerja KPK. "Masih banyak aturan yang berpotensi bertabrakan," kata Zainal. KPK, lanjut dia, perlu mendapat dukungan negara yang saat ini terbilang masih rendah.