REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG--Tiga oknum wartawan salah satu tabloid mingguan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dilaporkan telah melakukan praktik pemerasan terhadap salah seorang penilik Kantor Kementerian Agama di wilayah itu. "Laporannya kami terima Sabtu (8/1) lalu, dan saat ini kami sedang melakukan koordinasi guna menyelidiki kebenaran laporan dugaan pemerasaan itu," kata Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang, Bahri, di Sampang, Minggu (9/1).
Ia menjelaskan, warga yang dilaporkan menjadi korban praktik pemerasan oleh tiga orang oknum wartawan tabloid mingguan itu bernama Mahfud. "Yang bersangkutan ini merupakan penilik Kemenag Sampang dan bertugas di wilayah utara Sampang, yakni di Kecamatan Banyuates," katanya.
Bahri tidak bersedia mengungkap identitas ketiga oknum wartawan yang dilaporkan keluarga korban ke organisasi profesi PWI di Kabupaten Sampang itu. Alasannya rganisasinya tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Hanya saja, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan mengusut kasus tersebut. Sebab praktik pemerasan jelas melanggar hukum dan kode etik wartawan.
"Jika hal ini dibiarkan, dalam artian tidak dilakukan pengusutan, maka ke depan praktik-praktik yang tidak benar seperti itu akan tetap dilakukan oleh oknum tertentu," katanya.
Saat ini, lanjut Bahri, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan keluarga korban dan menjelaskan tentang tugas pokok wartawan yang sebenarnya, sehingga tidak ada anggapan miring terhadap profesi wartawan.
Kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah itu, Sekretaris PWI Sampang Bahri juga meminta agar tidak mengindahkan jika ada wartawan yang datang dengan tujuan untuk meminta uang sebagaimana telah dilaporkan korban bernama Mahfud tersebut.
Laporan adanya tiga oknum wartawan yang telah melakukan praktik pemerasan tersebut, sebelumnya disampaikan ke PWI Jatim. Namun kemudian direkomendasikan agar PWI Sampang yang menyelesaikan dugaan kasus tersebut, karena kejadiannya di wilayah Kabupaten Sampang.
Kasus laporan praktik pemerasan yang menimpa pegawai negeri di Sampang ini, bukan salah satu kasus yang terjadi di Madura selama ini. Pada pertengahan 2010 lalu, salah seorang oknum wartawan mingguan juga dilaporkan ke polisi, bahkan yang bersangkutan sempat diproses hukum, karena melakukan tindak pidana pemerasan terhadap nara sumbernya, yakni dengan meminta sejumlah uang.