Rabu 12 Jan 2011 06:14 WIB

Sebutan 'Anak PKI' yang Dilontarkan Ruhut Berujung Gugatan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, digugat secara perdata oleh Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat, Muhammad Chozin, menjelaskan pendaftaran gugatan tersebut karena pernyataan Ruhut bahwa pihak yang menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Pernyataan itu sangatlah jelas ditujukan kepada kami," ungkap Chozin yang merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Chozin menjelaskan pernyataan anggota komisi III itu dilontarkan untuk menanggapi permohonan uji materiil Undang Undang No  2 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan atas penolakan gelar pahlawan Soeharto yang diajukan penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, tergugat (Ruhut), ketika itu menyatakan secara terbuka bahwa bagi pihak yang menolak gelar pahlawan Soeharto adalah anak PKI. Menurutnya, Ruhut memang mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapat. Akan tetapi, ujarnya, menuduh orang-orang yang menolak gelar kepahlawanan Soeharto adalah PKI merupakan kesalahan fatal.

sumber :
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement