REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, digugat secara perdata oleh Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat, Muhammad Chozin, menjelaskan pendaftaran gugatan tersebut karena pernyataan Ruhut bahwa pihak yang menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Pernyataan itu sangatlah jelas ditujukan kepada kami," ungkap Chozin yang merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Chozin menjelaskan pernyataan anggota komisi III itu dilontarkan untuk menanggapi permohonan uji materiil Undang Undang No 2 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan atas penolakan gelar pahlawan Soeharto yang diajukan penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, tergugat (Ruhut), ketika itu menyatakan secara terbuka bahwa bagi pihak yang menolak gelar pahlawan Soeharto adalah anak PKI. Menurutnya, Ruhut memang mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapat. Akan tetapi, ujarnya, menuduh orang-orang yang menolak gelar kepahlawanan Soeharto adalah PKI merupakan kesalahan fatal.