REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pinjaman uang Neshawati, anak hakim konstitusi Arsyad Sanusi kepada panitera pengganti Makhfud menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan saat diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1). Pinjaman itu digunakan oleh Makhfud untuk biaya mudik saat lebaran.
Menurut pengacara Makhfud, Andi Asrun, pertanyaan itu menjadi salah satu pertanyaan penting yang didalami oleh penyidik KPK kepada kliennya tersebut. Kepada penyidik, lanjut Andi, Makhfud mengaku yang pertama kali mengajukan pinjaman tersebut. “Mbak Nesha, bisa minjemin duit gak,” kata Andi menirukan ucapan Makhfud usai menjalani pemeriksaan Makhfud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1).
Andi mengatakan, pada waktu itu Makhfud meminjam uang sebesar Rp 2 juta kepada Neshawati yang akan dipergunakan untuk biaya mudik. Namun, ternyata Neshawati mengirimkan uang melalui rekening bank sebesar Rp 5 juta. Pada saat Makhfud akan mengembalikan uang tersebut, lanjut Andi, Neshawati menolaknya dan berkata tidak usah dikembalikan.
Pertanyaan soal pinjaman uang tersebut juga diajukan KPK kepada Neshawati saat memberikan keterangan kepada penyidik KPK , Kamis (6/1) pekan lalu. Pada saat itu, Neshawati juga mengatakan kepada KPK bahwa uang tersebut memang ia pinjamkan kepada Makhfud untuk biaya mudik.
Pemanggilan Makhfud ke KPK adalah untuk memberikan keterangan soal dugaan percobaan suap di tubuh MK yang dilaporkan oleh Refly Harun. Pada laporan itu, Makhfud diduga menerima uang dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud sebesar Rp 35 juta. Uang sebesar itu diduga merupakan uang suap terkait kasus sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.
Pemanggilan itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Makhfud. Pada pemanggilan keduanya kali ini, Makhfud datang ke KPK pada pukul 10.15 WIB dan keluar pada pukul 17.30 WIB. Selain Makhfud, KPK juga telah memanggil orang-orang yang disebut dalam laporan investigasi tersebut. Yaitu, Refly Harun selaku penulis laporan investiviga