REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa jaksa Cirus Sinaga di Jakarta, Rabu. Cirus tiba di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada pukul 09.25 WIB dengan menggunakan mobil Mercy warna biru dan baju seragam kejaksaan warna coklat dan jaket coklat.
Cirus menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Tumbur Simanjuntak. "Saya diperiksa sebagai saksi," kata Cirus, saat ditanya wartawan sebelum menjalani pemeriksaan.
Cirus menbantah tuduhan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) terhadap terdakwa Gayus HP Tambunan. Cirus mengatakan tidak pernah memberi dokumen rentut ke kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung. "Tidak pernah, itu bohong," katanya.
Kejaksaan Agung melaporkan jaksa Cirus dan pengacara Haposan Hutagalung ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/10). Aksi pemalsuan surat rentut itu dilakukan dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).
Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu menyebutkan dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali. Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea Selatan.