Jumat 14 Jan 2011 04:55 WIB

Mengacungkan Jari Tengah di Dubai Bisa Dideportasi

Mengacungkan jari tengah dianggap sangat menghina di Dubai, ilustrasi
Foto: Flickr
Mengacungkan jari tengah dianggap sangat menghina di Dubai, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI--Hati-hati dengan jari Anda ketika berada di Dubai. Mahkamah Agung Dubai pekan lalu mengeluarkan aturan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota tubuh dari warga asing di Dubai.

Menurut Mahkamah Agung Dubai, bila anggota tubuh warga asing itu dianggap menyalahi hukum lokal, maka aparat bisa mendeportasinya. Salah satu anggota tubuh yang dilarang diperlihatkan di Dubai adalah mengacungkan jari tengah.

Media lokal menyatakan, keputusan mahkamah ini berdasarkan kasus seorang warga Pakistan yang dideportasi gara-gara kecelakaan di jalan raya. Warga Pakistan tersebut mengacungkan jari tengahnya kepada warga Dubai, yang langsung mengadukannya ke aparat.

Dubai sebenarnya memiliki aturan sosial yang lebih longgar ketimbang negara Timur Tengah lainnya. Namun pemerintah sekarang memperketat hukum penghinaan terutama yang dilakukan oleh warga asing terhadap warga lokal.

sumber : Maktoob News/AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement