REPUBLIKA.CO.ID,Mahkamah Konstitusi Italia memutuskan untuk mencabut sebagian dari kekebalan hukum Perdana Menteri. Hal itu diputuskan untuk memberi kesempatan kepada penegak hukum menindak PM berdasarkan dakwaan hukum yang melibatkan dirinya.
Reuters melaporkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, Perdana Menteri Silvio Berlusconi tidak lagi kebal hukum dalam menghadapi dakwaan kecurangan dan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
Tahun lalu, Berlusconi merasa aman dengan diputuskannya penangguhan proses hukum kepadanya selama 18 bulan karena kesibukannya memimpin negara. Namun dengan adanya keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi, pengadilan bisa memproses dakwaan terhadap Perdana Menteri.