REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Banyak pihak yang kurang puas terhadap vonis hukuman bagi mafia pajak Gayus Tambunan. Salah satu yang kurang puas adalah Ketum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Gayus divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dalam kicauannya di laman jejaring sosial Twitter, Anas menilai putusan hakim atas Gayus kurang pas. "Pisau keadilan hakim terasa kurang tajam. Rasa keadilan belum terwakili dengan baik," demikian Anas, Rabu (19/1).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum kasus mafia pajak Gayus Tambunan kurang puas terhadap putusan majelis hakim atas Gayus. "Sangat jauh. Kami akan banding," kata salah satu anggota jaksa penuntut Gayus, Rabu (19/1) seusai sidang.
Namun demikian, ia mengucapkan terima kasih ke hakim karena sudah membuktikan empat dakwaan kumulatif Gayus seluruhnya terbukti.
Keempat dakwaan itu adalah perkara mafia pajak, perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.