REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Gayus berencana akan mengajukan banding terhadap putusan vonis kepada Gayus.
Majelis hakim memvonis Gayus tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan. Vonis ini jauh dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 20 tahun dan denda Rp 500 juta serta subsider enam bulan.
"Kami akan ajukan banding terhadap vonis tersebut," kata JPU, Uung Abdul Sukur, usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Ia menjelaskan, upaya banding tersebut sebagai bentuk kekecewaan JPU terhadap vonis hakim. Pasalnya, vonis tersebut kurang dari dua per tiga dari tuntutan yang diajukan JPU. "Vonisnya kurang dari 2/3 dari tuntutan kami, tentu saja kami akan banding," imbuhnya.
Dalam sepekan ini, pihaknya akan menyiapkan banding tersebut, serta akan menyiapkan memori banding selama 14 hari sejak vonis ditetapkan.