Rabu 19 Jan 2011 21:03 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Banten Kembali Ditahan

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG—Baru sekitar lima langkah menghirup udara bebas, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Eko Endang Koswara, kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan Serang. Kejaksaan Negeri Serang kembali menahan Eko karena tidak terima dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memenangkan gugatan pra peradilan yang diajukan Eko terkait penahannya dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Jan S Maringka, mengatakan, penahanan kembali terhadap Kepala Dinas pendidikan Provinsi Banten, Eko Endang Koswara, tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. “Kami sudah melaksanakan putusan pra peradilan tersebut, tapi atas nama undang-undang kami juga memiliki hak untuk melakukan penahanan kembali,” kata Jan S Maringka, Rabu (19/1).

Kejari Serang juga akan melaporkan majelis hakim pra peradilan Pengadilan negeri Serang yang menangani kasus tersebut, ke Komisi Yudisial karena diduga putusan pra peradilan tersebut penuh kejanggalan. “Berdasarkan KUHP, proses pra pradilan seharusnya dilakukan secara cepat, namun sejak Desember tahun lalu baru sekarang ada putusan. Ini terkesan ada yang ditunggu-tunggu,” katanya.

Jans mengatakan, dalam waktu dekat, kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana pengadaan software untuk alat peraga matematika dan sains fisika bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Banten pada 2008 dengan nilai proyek Rp 5,3 miliar. “Kami sudah melayangkan surat ke menteri untuk meminta ijin melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang anggota DPRD Banten,”  katanya.

Kuasa Hukum Eko, Tubagus Sukatma, menyatakan kecewa terhadap sikap Kejari Serang yang menahan kembali kliennya. Menurut Eko, tindakan tersebut sangat berlebihan dan tidak memperhatikan sisi kemanusiaan. “Klien kami ingin sekali bertemu dengan orang tuanya. Kalau setelah itu dilakukan penahanan silahkan, terserah jaksa,” kata Sukatma.

Sukatma mengatakan akan kembali menempuh upaya hukum terkait penahanan kembali Eko. “Klien kami bisa melakukan pra peradilan kembali kepada jaksa,” kataya.

Sebelumnya, Kajari Serang Banten menjebloskan Eko ke Rumah Tahanan Serang sejak tanggal 8 Desember 2010 lalu karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan software untuk alat peraga matematika dan sains fisika untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Banten pada 2008, senilai Rp 5,3 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement