REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka kasus tindak pidana terorisme, Abubakar Ba'asyir, telah menuntaskan rencana dakwaan (rendak) amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut. Ketua tim JPU, Totok Bambang, optimis Ba'asyir bisa disidangkan pada akhir Januari.
"Materi sudah oke. Rendaknya sudah jadi. Tinggal kita sampaikan kepada beliau (Jaksa Agung)," ungkap Totok usai dihubungi Republika, Kamis (20/1) kemarin.
Meski sudah menyelesaikan rendak, Totok mengaku pasal yang akan didakwakan kepada Amir Jamaah Anshoruttauhid tersebut masih dapat berubah. Pasalnya, ujar Totok, JPU masih harus melakukan gelar perkara dengan Jaksa Agung, Basrief Arief. "Itu masih relatif. Setelah gelar perkara baru ada kepastian,"tutur Totok.
Totok menjelaskan masa tahanan Ba'asyir di bawah kejaksaan akan selesai pada 13 Februari 2011. Meski demikian, Totok optimis bila sidang perdana Ba'asyir dapat berlangsung pada akhir Januari. "Masih bisa. Insya Allah," tegasnya.
Ba'asyir ditahan sejak 11 Agustus 2010. Ba'asyir dikenakan pasal 14 jo pasal 7 dan atau pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, dan atau pasal 13 huruf (a) atau (b) atau (c) Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Polisi menuduh Ba'asyir merupakan Amir tanzim Alqaeda yang merupakan pendiri gerakan kamp militer Aceh. Menurutnya, terdapat oknum-oknum dari gerakan islam yang menjadi pendukung tanzim itu.