Senin 24 Jan 2011 17:23 WIB

Pembuktian Terbalik tak Terbatas Kasus Gayus

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad
Denny Indrayana
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan, pembuktian terbalik melalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang tidak hanya terbatas dalam kasus Gayus Tambunan saja. Itu sudah digunakan dalam kasus Bahasyim.

"Tentu saja ini kan tidak hanya  terbatas dalam kasus Gayus, misalnya dalam kasus Bahasyim juga sudah digunakan dalam penuntutan kasus Bahasyim," kata Denny Sekretariat Wakil Presiden, Senin (24/1).

Denny menambahkan, "Inpres (penuntasan kasus Gayus) ini menegaskan satu metode hukum yang memungkinkan untuk dilakukan umapamanya dalam mengejar aset, membuktikan terjadinya korupsi, dalam hal gratifikasi, dan money loundry," katanya.

Ketika ditanya soal data terbaru dari kasus Gayus yang dimiliki Satgas, Denny mengatakan, data strategis paling lengkap berada di penegak hukum. "Satgas ini kalaupun ada akan langsung diberikan kepada teman-teman di KPK, kepolisian, kejaksaan, penyidik pajak," katanya.

Dalam kesempatan itu, Denny juga menegaskan kembali bahwa Satgas tidak pernah bertemu Gayus saat dia keluar tahanan 68 kali. "Tidak betul. Satgas pada saat Gayus di Mako Brimob, pernah satu kali Tim 7, itu ada Sigit, Pak Yusuf, ke sana menjelang dia dipindahkan ke Cipinang," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement