Selasa 25 Jan 2011 14:06 WIB

Anggota FPD: Dasar Angket Mafia Pajak Lemah

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Achsanul Qosasi
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Achsanul Qosasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Achsanul Qosasi mengemukakan dasar pembentukan panitia khusus hak angket untuk kasus mafia pajak masih lemah karena belum ada data dan fakta yang dimiliki DPR. "Panitia khusus (pansus) hak angket kasus mafia pajak itu dasarnya apa. Apakah dasarnya berita di media massa, dari dengar-dengar atau dari wajib pajak," katanya di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (25/1).

Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada wajib pajak yang mengadukan atau mengungkap adanya mafia pajak. Karena itu, dia mempertanyakan dasar pembentukan pansus hak angket untuk kasus mafia pajak. Menurut dia, Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan anggaran sejak 2010 telah membahas kasus mafia pajak. Inti dari semua persoalan adalah perlunya dilakukan audit investigasi oleh BPK. "BPK telah melakukan audit investigasi terhadap dua perusahaan yang disebut-sebut oleh media massa," katanya.

Hasil audit itu telah diserahkan kepada Komisi XI DPR. Karena itu, Komisi XI menyetujui dibentuk pansus. "Jadi teman-teman yang mengusulkan panitia angket itu dasarnya apa," katanya.

Pembentukan pansus hak angket itu harus didasari data dan fakta yang kuat, seperti Komisi XI yang membentuk pansus dengan dasar hasil audit BPK. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak akan menganulir atau menghalangi usul penggunaan hak angket untuk kasus mafia pajak.

"Memang benar usul angket kasus mafia pajak sudah saya terima kemarin yang ditandatangani 30-an anggota dari sembilan fraksi. Pimpinan menegaskan tidak akan menganulir dan menghalangi usul hak angket tersebut," katanya.

Priyo mengatakan, sesuai Tata Tertib DPR, pimpinan selanjutnya menyerahkan kepada rapat paripurna untuk disetujui atau tidak. Jika usul itu disetujui, akan dilanjutkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Kemarin usul itu sempat didiskusikan dengan beberapa pimpinan dan ada usul untuk dibahas di rapat pimpinan sehingga usulan belum sempat disampaikan pada paripurna hari ini,' kata Priyo yang menambahkan bahwa usul tersebut akan dibahas di rapat paripurna terdekat.

Menurut Priyo, rapat pimpinan DPR akan membahas usulan itu pada Rabu (26/1). "Rapim tidak mungkin menganulir usulan tersebut. Pimpinan akan meneruskan ke rapat paripurna terdekat," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement