Selasa 25 Jan 2011 14:23 WIB

Fraksi-fraksi di DPR Belum Restui Hak Angket Mafia Pajak

Rep: Agung Budiono/ Red: Djibril Muhammad
Jafar Hafsah
Jafar Hafsah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Usulan beberapa anggota DPR untuk membentuk Panitia Khusus Hak Angket Perpajakan ternyata belum semuanya mendapat restu dari Fraksi masing-masing. Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah menjelaskan, partainya hingga saat ini belum memutuskan penggunaan Hak Angket terkait mafia pajak.

Hak Angket, menurut dia, belum terlalu diperlukan. karena sebelumnya telah dibentuk panja untuk kasus serupa guna menyelesaikan permasalahan pajak. "Maksimalkan dulu kerja di Panja," tuturnya, Selasa (25/1).

Jafar menilai, sikap salah seorang anggotanya yakni, Sutjipto sebagai inisiator Hak Angket bukanlah sebuah pelanggaran. "Usulah Hak Angket itu masuk dalam hak anggota," paparnya.

Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya tidak akan memberikan sanksi apapun kepada anggotanya yang menandatangani usulan Hak Angket itu. Senada dengan Jafar, Anggota Fraksi Demokrat Achsanul Qosasih mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket Mafia Pajak terlalu terburu-buru.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada audit dari lembaga pemerintah atau non pemerintah seperti BPK terkait masalah Gayus Tambunan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement