REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perhitungan penyesuaian gaji 8.000 pejabat se-Indonesia mengacu kepada penghasilan pengisi posisi serupa di negara lain maupun bidang yang serumpun, seperti direksi BUMN.
Sekjen Kementerian Keuangan, Mulia P Nasution mengatakan, acuan tadi menjadi basis dalam mengukur besarnya nilai jabatan tertentu. Selain membandingkan dengan negara lain dan sektor, nilai itu juga mencakup tugas, bobot dan tanggung jawab jabatan tersebut.
Patokannya, jabatan presiden sebagai pejabat paling tinggi. "Itu sudah semua dilakukan kajian-kajian itu, tinggal tunggu keputusannya," katanya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Rabu (26/1).
Mulia berharap, eksekusi penyesuaian gaji itu akan dapat terlaksana dalam waktu dekat. Mengenai anggarannya, kata dia, program pemerintah itu sudah terfasilitasi dalam APBN 2011. Sehingga tidak perlu dimasukkan ke APBN-P.
Namun, ketika diminta merinci skema kenaikan gaji pejabat, dia mengaku tidak tahu.