Rabu 02 Feb 2011 18:36 WIB

Komisi III: Penolakan Bibit-Chandra bukan Balas Dendam

Rep: yogie respati/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, menegaskan sikap komisinya yang menolak kehadiran wakil ketua KPK, Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah beberapa waktu lalu merupakan suatu sikap moral. Hal tersebut pun tak terkait dengan penahanan 19 tersangka kasus cek perjalanan oleh KPK.

Benny menuturkan sejak dulu pihaknya telah meminta agar kasus Bibit-Chandra diberi surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Dulu kita minta kasus ini di SP3 kan karena penuh dengan rekayasa, kalau rekayasa kan dibikin-bikin. Maksud penolakan komisi III supaya rekayasa itu harus dibongkar bukan soal sekedar kehadiran itu (Bibit-Chandra). Dulu saya minta kejaksaan untuk memproses orang-orang itu,” kata Benny usai rapat Komisi III DPR dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Rabu (2/2).

Ia pun menuturkan bahwa penolakan Komisi III DPR bukan suatu balas dendam atau karena tidak suka terhadap dua komisioner KPK itu. “Ini sebuah sikap moral, bukan balas dendam. Bukan karena tidak suka, nggak ada masalah. Mau menegaskan bahwa itu adalah kezaliman. Kalau memang itu kezaliman harus SP3,” kata Benny.

Ia menambahkan dengan deponeering tersebut pun seolah-olah tuduhan kepada Bibit-Chandar adalah benar.  Benny menambahkan Komisi III DPR sudah mengambil sikap tersebut sejak melakukan dengar pendapat dengan ahli hukum dan pidana. Ia pun menuturkan pihaknya sudah berkonsultasi dengan MA bahwa deponeering adalah hak absolut dan merupakan hak untuk mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum, bukan menghilangkan tindak pidana. “Bukan hak saya untuk menghapuskan tindak pidana bibit Chandra, hak untuk mengesampingkan tuntutan yang telah terbukti itu dihapus oleh kepolisian,” ujar Benny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement