Jumat 04 Feb 2011 14:08 WIB

Hari Sabarno: Penerbitan Radiogram Salah Prosedur

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Hari Sabarno
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hari Sabarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/2), kembali memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (Damkar) di Departemen Dalam Negeri periode 2002-2005.  Hari menilai penerbitan radiogram tentang pengadaan alat pemadam kebakaran pada 2002 lalu salah prosedur.

Dengan mengenakan safari dan dikawal oleh pengacara serta beberapa pengawal pribadi, Hari datang ke Gedung KPK pukul 09.30 WIB. Tiga setengah jam berselang atau pada pukul 12.00 WIB, Hari selesai menjalani pemeriksaan. 

Kepada wartawan, Hari tidak menjawab pertanyaan soal materi pemeriksaan. "Saya tidak tahu, tanya ke pemeriksa (penyididk KPK) saja," kata Hari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (4/2).

Namun, ia menjelaskan, dirinya hanya melanjutkan pemeriksaan. Menurutnya, kepada penyidik KPK ia ditanya dua permasalahan dalam kasusnya itu. Yaitu, masalah di pusat atau di Departemen Dalam Negeri pada waktu itu dan masalah di Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, masalah di pusat atau di Departemen Dalam Negeri adalah terkait terbitnya surat edaran berbentuk radiogram dengan nomor 027/1496/OTDA bertanggal 13 Desember 2002. Surat itu menurutnya dikeluarkan oleh Ditjen Otonomi Daerah. Padahal, Ditjen Otonomi Daerah tidak memiliki tugas dan fungsi untuk mengeluarkan surat itu dan yang berhak mengeluarkan itu adalah Ditjen Pemerintahan Umum.

"Jadi sudah Ditjen Otonomi Daerah tidak berwenang mengeluarkan surat itu, ketika dikeluarkannya pun tidak dengan prosedur yang berlaku," kata Hari.

Hari Sabarno adalah mantan Menteri Dalam Negeri periode 1999-2004. Bekas perwira tinggi TNI AD itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999. Ia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 86,07 miliar.

Pada 2002, ia diduga menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu. Radiogram tersebut itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia.

Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua sejak Hari ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pada 19 Januari 2010 ia telah menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik KPK. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Hari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement