Jumat 04 Feb 2011 19:58 WIB

Akbar Tandjung: Anggota DPR Agar Terima Bibit-Chandra

Akbar Tandjung
Foto: .
Akbar Tandjung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung, mengingatkan anggota DPR RI untuk tidak menolak kehadiran seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat di Komisi III DPR RI. "Anggota DPR RI harus bisa memprioritaskan proses penegakan hukum terhadap perkara yang lebih besar yakni penyelesaian kasus Bank Century yang sedang ditangani oleh KPK," kata Akbar.

Menurut Akbar, persoalan penting yang seharusnya menjadi prioritas DPR adalah bagaimana mengawasi pelaksanaan tugas-tugas KPK dalam mengusut kasus besar seperti pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Apalagi, kata dia, penyelesaian kasus Bank Century merupakan rekomendasi DPR kepada lembaga penegak hukum termasuk KPK untuk menindaklanjutinya hingga tuntas.

"Desakan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus Bank Century ini seharusnya lebih menjadi prioritas bagi anggota DPR RI dan bukannya mempersoalkan status hukum Bibit (Bibit Samad Riyanto) dan Chandra (Chandra M Hamzah)," kata mantan Ketua DPR RI ini.

Apalagi, masyarakat memberikan dukungan dan perhatian besar agar lembaga penegak hukum menyelesaikan hingga tuntas kasus Bank Century. Akbar menyayangkan terjadinya penolakan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, oleh Komisi III DPR RI. Karena, hal itu akan menjauhkan posisi DPR untuk mendesak penyelesaian kasus Bank Century sekaligus menurunkan dukungan masyarakat terhadap DPR.

Menurut Akbar, anggota dewan seharusnya tidak menolak kehadiran seluruh pimpinan KPK pada rapat-rapat di Komisi III DPR RI. Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini meminta agar anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun dari fraksi lainnya, bisa menerima kehadiran Bibit dan Chandra pada rapat antara Komisi III dan KPK pada kesempatan berikutnya.

Status hukum Bibit dan Chandra setelah keluarnya keputusan "deponeering" (pengesampingan perkara) oleh Kejaksaan Agung, menurut dia, sudah membebaskan kedua pimpinan KPK itu dari status tersangka. Sementara sebagian anggota Komisi III DPR RI berpandangan, pemberian status "deponeering" oleh Kejaksaan Agung itu tidak menghilangkan status tersangka.

"Anggota DPR hendaknya tidak perlu mempersoalkan status hukum Bibit-Chandra karena hal itu tidak mengganggu kinerja DPR. Apalagi, pimpinan KPK itu kan kolektif," tandas Akbar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement