REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng, meyakini bahwa aparat penegak hukum pasti akan mengusut tuntas kasus Persisam Samarinda. Tidak terkecuali fakta persidangan tentang dugaan aliran dana kepada Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid.
"Tidak perlu didesak pasti akan inisiatif menyelidiki kasus ini. Karena, inikan fakta di persidangan," kata Andi ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/2).
Andi mengatakan hal itu terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang menghukum mantan manajer Persisam Samarinda, Aidil Fitri, dengan hukuman satu tahun penjara. Ketua majelis hakim, Parulian Lumbantoruan, dalam pembacaan keputusannya menyebutkan telah terjadi aliran dana Persisam Putra Samarinda sebesar Rp 1,780 miliar.
Putusan itu juga menyebutkan dana tersebut diberikan kepada sejumlah anggota DPRD setempat. Dua petinggi PSSI, Nurdin dan Andi Darussalam, juga kecipratan dana haram tersebut. Nurdin kebagian Rp 100 juta dan Andi Darussalam sebesar Rp 80 juta.
Andi Malarangeng menegaskan bahwa fakta persidangan itu memang sudah selayaknya ditindaklanjuti dengan tindakan yang sesuai aturan hukum. Dia juga menyatakan bahwa aspek tata kelola yang baik dan sportifitas selalu dijunjung tinggi dalam olahraga. Suatu institusi yang dipercaya mengelola dana pemerintah pusat atau dana pemerintah daerah itu harus menjalankan tata kelola yang baik dan benar.