Selasa 08 Feb 2011 14:38 WIB

Pembahasan Hak Angket Mafia Pajak Diprediksi Alot

DPR
DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, memperkirakan pembahasan usulan hak angket mafia pajak pada rapat paripurna akan berjalan alot. Ia memprediksi akan banyak diwarnai interupsi pro dan kontra.

Apalagi, kata dia, usulan hak angket mafia pajak tersebut hanya didukung oleh anggota DPR RI dari delapan fraksi, minus anggota dari Fraksi Partai Demokrat.

Sampai asaat ini sudah sebanyak 114 anggota yang menandatangani, termasuk tiga pimpinan DPR yakni Priyo Budi santoso (FPG), Pramono Anung (FPDIP), dan Anis Matta (FPKS).

"Namun, usulan hak angket mafia pajak itu belum akan dibahas pada rapat paripurna DPR pekan depan, karena baru akan dibacakan oleh pimpinan dewan," kata Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/2).

Priyo menjelaskan, berdasarkan tata tertib dan kode etik DPR RI, setelah usulan hak angket dinilai memenuhi persyaratan awal yakni didukung oleh minimal 25 anggota, baru akan disampaikan oleh pimpinan DPR RI pada rapat Badan Musyawarah.

Menurut dia, pimpinan DPR RI pada Rabu (4/2), sudah memutuskan bahwa usulan hak angket mafia pajak memenuhi persyaratan dan akan disampaikan pada rapat Badan Musyawarah, pada Kamis (10/2).

"Di Badan Musyawarah akan dijadwalkan untuk dibacakan pada rapat -paripurna berikutnya, yakni Rabu (16/2)," kata dia. Setelah dibacakan pada rapat paripurna DPR RI, menurut dia, usulan hak angket mafia pajak itu akan disampaikan kembali pada rapat Badan Musyawarah untuk dijadwalkan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.

Menurut dia, berdasarkan tata tertib tersebut, Badan Musyawarah hanya menjadwalkan tidak boleh menolak. Tapi ia mengakui penjadwalan tersebut tergantung sepenuhnya pada keputusan rapat Badan Musyawarah.

"Kalau Badan Musyawarah mau nakal, bisa saja dijadwalkan pada 2015. Tapi sekadar perumpanaan, bukan yang sebenarnya," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement