Selasa 08 Feb 2011 16:15 WIB

Polri Tolak Buka Informasi 17 Rekening Gendut Perwira

Rep: A Syalaby Ichsan/Yogie Respati/ Red: Johar Arif
KPK didesan usut rekening mencurigakan milik perwira Polri, ilustrasi
KPK didesan usut rekening mencurigakan milik perwira Polri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polri akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang meminta Polri untuk membuka informasi atas 17 rekening gendut perwira Polri. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, KBP Boy Rafli Amar, informasi yang diminta untuk dibuka merupakan informasi terkait proses penyelidikan sehingga tak bisa dikonsumsi publik.

"Pada Undang Undang No. 16 Tahun 2008 ada pasal yang dikecualikan, dimana informasi terkait proses penyelidikan tidak untuk dikonsumsi,"jelas Boy dalam keterangan persnya di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/2).

Boy berdalih bahwa Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengatakan terdapat 17 rekening gendut milik perwira Polri merupakan proses penyelidikan.

Sebelumnya, Polri mengatakan 17 rekening tersebut berstatus wajar. Menurut keterangan Mabes Polri, beberapa perwira mendapatkan kekayaan dari bisnis dan usaha keluarga yang bukan merupakan tindak pidana.

Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa, mengabulkan permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas sengketa informasi rekening gendut Polri. Dalam putusannya, KIP meminta Polri untuk memberikan informasi nama dan besaran 17 rekening.

Ketua Majelis Komisioner, Ahmad Alamsyah Saragih, menyatakan bahwa informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar sesuai pengumuman Polri pada 23 Juli 2010 adalah informasi yang terbuka. Polri diminta memberikan informasi tersebut selambat-lambatnya 17 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement