REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta penegak hukum untuk membubarkan organisasi masyarakat yang selama ini melakukan kekerasan. Presiden mengingatkan pembubaran itu tetap harus melalui cara legal dan sah. Masyarakat memang berhak berserikat dan berkumpul, namun bukan dengan tujuan untuk melakukan kekerasan.
"Jika ada kelompok atau organisasi resmi yang selama ini terus melakukan aksi-aksi kekerasan, yang bukan hanya meresahkan masyarakat luas, tapi nyata-nyata telah banyak menimbulkan korban, kepada para penegak hukum agar mencarikan jalan yang sah dan legal untuk bisa perlu dilakukan pembubaran atau perubahan," kata Presiden dalam peringatan Hari Pers Nasional 2011, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/2).
"Kita tidak boleh memberikan toleransi terhadap pidato-pidato atau seruan-seruan di depan publik kepada komunitas tertentu untuk melakukan serangan atau tindakan kekerasan, bahkan pembunuhan pada pihak manapun," kata Presiden bernada tegas. Tindakan itu, kata Presiden, jelas merupakan pelanggaran hukum.
Presiden mengajak semua pihak waspada terhadap massa yang berkumpul dalam jumlah banyak. "Jangan anggap biasa saja kalau masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak yang diketahui akan melakukan tindakan kekerasan, serangan, dan lainnya kepada pihak lain, apapun alasannya," ujar Presiden. Untuk mengatasi masalah, ada solusi damai dan cara-cara yang dibenarkan dalam negara demokrasi.
"Demokrasi tidak berarti hutan rimba yang tidak ada aturan dan aturan main, semua ada pranatanya," katanya. Presiden mengajak semua pihak peduli dan berkomitmen untuk menjaga kerukunan dan toleransi bukan hanya di bibir, tapi di hati, pikiran, dan tindakan. Pimpinan daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota ke bawah harus mencegah terjadinya benturan.