REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengusutan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie dinilai lambat. Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Donald Fariz, mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk segera merealisasikan sanksi untuk Jaksa perkara Bahasyim.
"Jangan sampai Jamwas dianggap keras diawal tetapi diproses selanjutnya menjadi lemah,"ujar Donald ketika dihubungi republika, Rabu (9/2). Menurutnya, publik akan memandang Jamwas hanya mengungkap janji bukan bukti. Sehingga, ungkapnya, Jamwas masih terkesan melindungi aparatnya. "Ini kan Jamwas mencla mencle,"tambahnya.
Donald menjelaskan kasus Bahasyim harus mendapat pengawasan yang ketat. Pasalnya, tutur Donald, Bahasyim masih dapat menekan aparat penegak hukum dengan nilai rekeningnya yang mencapai hingga kisaran Rp 900 Miliar. Selain itu, Donald mengkhawatirkan adanya tekanan dari pejabat-pejabat yang pernah menggunakan servis Bahasyim dan khawatir ketahuan.
Dalam kasus mafia hukum dan mafia pajak, ujarnya, para pelaku tidak pernah bekerja sendiri."Ada lingkaran proteksi dan menerima servis. Terlintas Bahasyim bernyanyi menerima servis ini. Jalurnya bisa memutar, bisa menutup mulut Bahasyim,"ungkapnya.
Saat dihubungi, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menjelaskan tim belum menemukan unsur pidana dalam pemeriksaan terhadap lima Jaksa Penuntut Umum Bahasyim. "Belum diketemukan,"ungkapnya via pesan singkat, Rabu (9/2).
Marwan menyanggah menemui kesulitan dalam penuntasan kasus tersebut. Menurutnya, belum kuatnya bukti dalam dugaan penyuapan oleh jaksa menjadi alasan mengapa kasus jaksa itu belum diajukan ke ranah pidana. Meski demikian, Marwan menyatakan akan memutuskan sanksi untuk pelanggaran disiplin dalam waktu dekat. Tapi, kilahnya, jenis sanksinya belum disiapkan. "Belum disiapkan usulannya ke JA (Jaksa Agung),"jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marwan mengaku mendapat laporan bahwa tim JPU terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie, d mendapat uang muka senilai limapuluh ribu dollar. Menurutnya,uang puluhan ribu dolar itu adalah imbalan dari Bahasyim untuk menetapkan tuntutannya menjadi hanya lima tahun. Selain itu, jelasnya, terdapat perjanjian bahwa uang Bahasyim senilai Rp 64 Miliar yang diduga merupakan hasil dari pencucian uang akan dikembalikan kepada terdakwa karena tidak terbukti merupakan uang hasil korupsi.
Selain itu, terdapat tiga kali penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Kantor Pajak (KPP) Jakarta VII tersebut. Sehingga, Jamwas menyimpulkan JPU tidak profesional. Lima JPU, yakni Yoseph Nur Eddy, Fachrizal, Sutikno, Fery Mufahir dan Henny Harjaningsih sudah diperiksa. Ke-limanya adalah jaksa Pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, Jamwas juga telah memeriksa Wakajati Lampung, Hidayatullah yang merupakan mantan Aspidsus Kajati DKI Jakarta.