REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejakgung) tengah menelaah pengaduan yang dilayangkan Benny Tjokrosaputro, terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Jamwas, Amir Yanto, mengatakan laporan tersebut ditelaah oleh Inspektorat Jamwas yang membidangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)."Masih ditelaah (laporan itu), yang menelaah Inspektur terkait Jampidsus," kata Amir, Kamis (3/6).
Amir mengaku telah membaca laporan terkait pengaduan pengacara Benny Tjokrosaputro tersebut, yang isi laporannya lebih bersifat teknis. "Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan," ujar Amir.
Seperti diketahui, Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, melaporkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/5) lalu. Laporan itu terkait tidak dimasukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dalam berkas perkara, sementara barang bukti yang disita dari para saksi tersebut justru masuk dalam berkas perkara.
Menurut kuasa hukum, tindakan penyidik tentu merugikan Benny Tjokrosaputro. Sebab, saksi-saksi tersebut dikatakan sebagai 'nominee' atau pihak yang dipinjamkan namanya dalam transaksi di pasar modal oleh Benny Tjokrosaputro.