Rabu 09 Feb 2011 22:22 WIB

Pemerintah akan Meminta Fatwa MA Soal BPJS

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu, menyatakan, permintaan fatwa tersebut dikarenakan masih adanya perbedaan pandangan dengan DPR terkait apakah BPJS akan hanya ditetapkan atau juga akan ada pengaturannya.

"Isu penetapan dan pengaturan ini memang sangat menganjal. Perbedaan pandangan antara DPR dan Pemerintah masih bisa diselesaikan dan oleh karena itu kita minta fatwa dari MA karena jika belum ketemu ujungnya pemerintah tidak bisa membahas masalah itu," ujar Agus seusai raker dengan Pansus RUU BPJS di DPR RI.

Agus menyatakan, MA harus mengkaji terlebih dahulu perdebatan ini karena pemerintah menilai sifat pengaturan seperti yang diinginkan oleh DPR bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada sebelumnya, yakni UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Pemerintah sesuai dengan surat per 12 Januari 2011 dan penjelasan hari ini belum siap untuk membahas DIM RUU BPJS," katanya.

Pemerintah melihat bahwa UU SJSN itu diamanatkan untuk membentuk BPJS yang harus dibentuk dengan UU. Di dalam UU tersebut hanya mengatakan bahwa BPJS dibentuk tetapi tidak ada aspek pengaturan. "Di dalam RUU BPJS itu rancangannya tidak hanya mengatakan dibentuk BPJS, tapi juga melakukan pengaturan ulang dan pengaturan ulang itu menganggap ada yang tidak selaras dengan UU SJSN," katanya.

Karena itu, pemerintah mempunyai pandangan bahwa untuk bisa menyelesaikan RUU BPJS harus dilaksanakan dengan merevisi UU SJSN, tapi diusulkan juga agar disepakati misalnya dalam waktu enam bulan selesai dan dilaksanakan pembahasan secara paralel supaya betul SJSN ini bisa dilaksanakan dengan baik.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement