REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi VIII RI menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan persoalan Jamaah Ahmadiyah selama ini. SKB itu harus menjadi Undang-Undang Kerukunan Antar Umat Beragama.
Menurut Ketua Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding, ada beberapa kelemahan SKB soal Ahmadiyah. Yaitu, larangan pemerintah kepada Jamaah Ahmadiyah untuk menyebarkan ajarannya kepada orang lain jika anggota itu mengaku beragama Islam. “Bagaimana dengan anggota Ahmadiyah yang tidak mengaku beragama Islam,” ujar Karding di Gedung DPR, Rabu (9/2).
Oleh karena itu, lanjut Karding, pihaknya sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kerukunan Antar Umat Beragama tersebut. "Kita akan dorong sekuat-kuatnya agar RUU ini bisa dibahas tahun ini," ujarnya.
Karding menjelaskan, salah satu poin yang penting untuk dimasukkan dalam RUU adalah tentang lembaga mana yang mempunyai kewenangan untuk memberi justifikasi, apakah satu aliran kepercayaan itu benar atau salah, dan boleh atau tidak hidup di Indonesia. Dengan begitu, persoalan terkait kerukunan beragama bisa segera diatasi.
Seperti diketahui, ajaran Ahmadiyah kembali menjadi pembicaraan. Hal tersebut terkait dengan bentrokan yang terjadi di CIkeusik, Pandeglang, Banten antara warga dengan Jamaah AHmadiyah. Akibat bentrokan itu, tiga orang meninggal dunia.