REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ustadz Abu Bakar Ba'asyir didakwa dengan tujuh pasal berlapir terkait terorisme. Hal ini diakui kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Assegaf, usai penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Abu Bakar Ba'asyir didakwa tujuh pasal berlapis sekaligus. Ba'asyir dianggap melanggar Undang Undang Anti Terorisme," kata Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2) pagi.
Ia menjelaskan dakwaan tujuh pasal berlapis itu tercakup dalam materi dakwaan setebal 93 halaman. Dakwaan tersebut yaitu dakwaan primer, subsider, lebih subsider, lebih subsider lagi, lebih-lebih subsider, lebih-lebih subsider lagi dan lebih-lebih-lebih subsider. Dakwaan primer yaitu pasal 14 juncto 9 UU Terorisme.
Mengenai penundaan sidang, ia mengakui ada kelalaian dalam penyampaian surat pemanggilan terhadap Baasyir. Surat panggilan itu baru diterima pihaknya pada 8 Februari 2011 atau dua hari lalu. Padahal dalam KUHAP, terdakwa atau saksi menerima surat pemanggilan harus diterima setidaknya 2x24 jam sebelum sidang dimulai.
"Klien kami melihat ada pelanggaran prosedur. Maka itu, kami tanggap atas kecacatan itu dan mengajukan keberatan kepada majelis hakim," imbuhnya.
Sidang Abu Bakar Ba'asyir sendiri dipenuhi lebih dari seribu orang pendukung yang umumnya mengenakan pakaian putih. Para pendukung tersebut berasal dari Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Garis dan Forum Umat Islam. Keberadaan ribuan pendukung Abu Bakar Ba'asyir sendiri sempat memacetkan Jalan Ampera Raya. Para pendukung tersebut menyerukan takbir dan lagu-lagu perjuangan Islam.