REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, meminta agar penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk melengkapi berkas Gayus Tambunan dengan unsur penyuap. Berkas selama ini kerap bolak balik karena penyidik belum melengkapi dengan unsur penyuap.
''Itu kan ada petunjuk dari jaksa di sana. Kita akan usahakan kasus itu. Sebagaimana keinginan bersama, kita harus bisa sedapat mungkin mengungkap suap," ujar Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/2).
Basrief mengatakan penyidik selama ini hanya mengenakan unsur gratifikasi dalam berkas Gayus. Hal tersebut membuat siapa yang mengisi pundi-pundi Gayus berkisar Rp 100 Miliar itu tidak dapat diungkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari, mengaku masih menunggu hasil dari FBI terkait penelusuran dari bank mana uang Gayus sebesar Rp 74 Miliar berasal. Menurut Amari, bundel di gepokan uang Gayus yang terletak di dalam safe deposit box kini sedang ditelusuri bank yang mengeluarkannya.
"Jadi, untuk mengetahui bank mana yang mengeluarkan, PPATK bisa telusuri. Karenanya, mengontak FBI untuk beri informasi uang dikirim melalui bank mana," ujar Amari. Amari mengharapkan ada petunjuk dari bank mana uang tersebut berasal dan bagaimana cara masuk ke Indonesia kemudian sampai ke Gayus.
Polri menjelaskan telah menerima kembali berkas kasus Gayus Tambunan dalam kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar dan safe deposit box senilai Rp 74 miliar dari Kejaksaan Agung. Pengembalian berkas ini terkait belum diserahkan pemberi suap kepada Gayus. Pasalnya, kedua kasus yang dijadikan satu berkas ini telah diganjar pasal penyuapan, gratifikasi dan money laundring.