Senin 14 Feb 2011 12:48 WIB

Baasyir Anggap Dakwaan Jaksa Ngawur

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Amir Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan "ngawur".

"Dakwaan itu maunya Amerika, saya ini ditakuti Amerika," katanya di Mabes Polri Jakarta, Senin.

Ba'asyir mengatakan dirinya dianggap Alqaidah di Indonesia dan Amerika menugaskan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk menahannya.

"Saya didakwa mempelopori pelatihan militer di Aceh, padahal saya gak mengerti Aceh itu dan ini berhubungan dengan dollar," kata Ba'asyir.

Ba'asyir didakwa 7 pasal dakwaan primer ia dikenakan pasal 14 juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Sukoharjo, Jawa Tengah, KH Abu Bakar Ba'asyir ditangkap jajaran Polresta Banjar, di halaman markas Polresta Banjar, Jawa Barat, Senin pada 8 Agustus 2010 sekitar pukul 08.15 WIB.

Ba'asyir kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Nopol L 3752 ED dengan dikawal mobil polisi Nopol 45-VII ke Mabes Polri Jakarta. Ustad Ba'asyir ditangkap karena diduga menerima laporan rutin terkait rencana peledakan bom di Indonesia.

Jaringan teroris itu merencanakan sasaran peledakan pada beberapa wilayah, seperti kantor kedutaan besar, hotel berbintang di Jakarta, Mabes Polri dan Gedung Brimob di Polda Jawa Barat. Termasuk menargetkan serangan bom terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement