REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Abu Bakar Baa'syir didakwa telah memberikan bantuan dana untuk pelatihan militer terorisme di Aceh.
Demikian disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Abu Bakar Baa'syir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
"Uang dari terdakwa sebesar Rp 180 juta dan lima ribu dollar AS, diserahkan Ubaid kepada Dulmatin," kata JPU, Andi M Taufik. Dana tersebut, kata JPU, selanjutnya dibelikan senjata api dan amunisi seharga Rp325 juta.
Jenis senjata api dan amunikasi yang dibelikan itu, yakni, sembilan pucuk senjata api jenis Armalite (AR)-15, empat pucuk senjata jenis Avtomat Kalashnikova 1947 (AK)-47, dua pucuk senjata jenis Avtomat Kalashnikova 1958 (AK)-58, enam pucuk revolver, dan satu pucuk jenis Fabrique Nationalle Browning (FN) Browning.
Satu pucuk pistol Chalengger, 19.999 butir peluru dan 93 buah Magazen dengan rincian 41 buah Magazen AK-47, 7 buah Magazen M-16, dan 45 buah Magazen AR-15. Di dalam dakwaan setebal 93 halaman tersebut menyebutkan adanya pertemuan dengan Dulmatin (tersangka terorisme) yang membahas soal pelatihan militer.
Sementara itu, kuasa hukum Abu Bakar Baa'syir, membantah tuduhan jaksa tersebut terhadap kliennya yang menyebutkan Baa'syir telah menghalalkan pembunuhan dan perampokan untuk perjuangan Islam. "Tidak benar semua tuduhan JPU," kata anggota kuasa hukum Baa'syir, Achmad Michdan.
Ia juga membantah jika kliennya mengenal sosok Dulmatin yang tewas di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Beliau tidak kenal siapa itu Dulmatin," katanya.
Seperti diketahui, Abu Bakar Baa'syir diancam dengan Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Subsidair, Baa'syir dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 UU Tentang Tindak Pidana Terorisme.