REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, meyakini bahwa terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan, masih memiliki harta selain dari yang sudah diketahui saat ini. Harta itu termasuk juga dalam bentuk valuta asing yang saat ini diperkirakan disimpan di luar negeri. Pasalnya, hingga kini satgas pun hanya mengetahui jumlah harta Gayus yang berada di safe deposit box.
"Yang lainnya saya yakin ada dan sedang diselidiki PPATK. Angka belum pasti, saya kira lebih banyak," ujar Kuntoro di kantor Satgas, Jakarta, Rabu (16/2). Sayangnya, ia kemudian menambahkan aparat hingga saat ini belum mengetahui secara pasti jumlah total harta milik Gayus tersebut.
Kuntoro sendiri memang ditugaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendampingi Wapres Boediono mengawasi kasus Gayus berdasarkan Instruksi Presiden no 1 tahun 2011. Hingga saat ini, Presiden telah mendapat sejumlah laporan perkembangan kasus Gayus. "Terakhir itu sepuluh hari yang lalu," ucap Kuntoro.
Selain menyelidiki jumlah total harta Gayus, PPATK pun hingga saat ini masih melakukan penelusuran harta Gayus yang dikabarkan ada di sejumlah negara seperti Singapura, Amerika Serikat, Malaysia, dan Macau. Namun, informasi yang diminta PPATK itu belum ditemukan di database rekan PPATK di Singapura, Amerika Serikat, dan Macau.
"Counterpart (rekan) PPATK meminta informasi yang lebih detail mengenai bank notes tersebut. Misalnya jumlah uang, denominasi, dan nomor serial. Informasi ini diharapkan membantu pencarian informasi yang diminta," kata Kuntoro.