Rabu 16 Feb 2011 20:52 WIB

PPATK Telusuri Transaksi Gayus di Empat Negara

Rep: Agung Budiono/ Red: Didi Purwadi
Yunus Husein
Yunus Husein

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisia Keuangan (PPATK) sedang memproses sejumlah transaksi yang dilakukan oleh terdakwa mafia pajak, Gayus Tambunan. Diketahui, terdapat empat negara yang menjadi jalur dari penelusuran PPATK, yakni Amerika Serikat, Singapura, Malaysia dan Macau.

Ketua PPATK, Yunus Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya mulai melakukan penelusuran rekening Gayus Tambunan di keempat negara tersebut pada Januari 2011. Diketahui, sambung dia, sepanjang 2009 pihaknya berhasil sebanyak tiga kali mengungkap analisis dan informasi aliran dana mantan staf Ditjen Pajak itu. "Pada tahun 2010 yang kami ungkap empat kali," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR,  Jakarta, Rabu (16/2).

PPATK saat ini berencana untuk meningkatkan kapasitas kinerja lembaganya dengan mencoba menulusuri lebih dari seribu data transaksi mencurigakan dalam berbagai konteks permasalahan. Data PPATK adalah data transaksi keuangan, baik laporan transaksi tunai lebih dari Rp 500 juta maupun laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Dalam laporannya, Yunus menyampaikan pihaknya pada 2010 menemukan 42 hasil analisis terkait staf Direktorat Jenderal Pajak. Analisis tersebut dilakukan dari jajaran pegawai hingga keluarga inti dan kerabat dekat pegawai, serta pensiunan pegawai.

Yunus menyampaikan sumber data analisis itu berasal dari daftar nama pegawai Ditjen Pajak periode 2010 yang diperoleh PPATK yang dicocokkan dengan sumber data PPATK 2004 - 2010. Jumlah objek yang diteliti sebanyak 3.616 pegawai dan 12.089 anggota keluarga. "Kami menemukan fakta adanya transaksi mencurigakan serta transaksi tunai antara Rp 500 juta sampai Rp 7 miliar. Yang terbesar dilakukan 1 kali transaksi," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement