REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Pemerintah harus memberikan konpensasi kepada para korban pelanggaran HAM.
Menurut Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, bentuk tanggung jawab pemerintah itu adalah dengan mengakui bahwa pelanggaran yang terjadi di masa lalu adalah kesalahan pemerintah. Pemerintah juga harus meminta maaf atas kesalahannya atas pelanggaran tersebut.
“Tentu saja pemerintah juga harus merehabilitasi dan memberikan konpensasi kepada para korban pelanggaran HAM,” kata Ifdhal usai membahas masalah tindak lanut penanganan kasus pelanggaran HAM bersama, Jusuf Kalla, Sholahudin Wahid, dan Jimly Asshidiqie di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (16/2).
Ifdhal mengatakan, ada banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang penanganannya tidak selesai. Untuk kasus pelanggaran berat misalnya, ada 15 kasus yang terjadi dalam kurun waktu 30 tahun terakhir. Diantaranya, kasus Tanjung Priok, Talang Sari, Kerusuhan Mei 1998, penculikan aktivis, kekerasan di Aceh dan Ambon.
Menurutnya, kasus-kasus itu selama ini ditangani oleh Komnas HAM. Tetapi, Komnas HAM kesulitan untuk mengungkap kasus itu karena tidak adanya dukungan dan keseriusan dari pemerintah untuk membantu mengungkap kasus tersebut.