Kamis 17 Feb 2011 18:46 WIB

Bamus Putuskan Hak Angket Dibawa ke Paripurna

Rep: Agung Budiono/ Red: Djibril Muhammad
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan usulan pansus hak angket terkait masalah pajak dibawa ke Paripurna. Saat ini terdapat dua surat yang masuk ke meja Pimpinan DPR terkait usulan tersebut. Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyampaikan, dalam meja pimpinan DPR teradapat dua surat yang masuk soal usulan hak angket mafia pajak.

Dia menyebutkan, usulan pertama ditandatangani oleh mayoritas angggota sebanyak 114 anggota DPR terkait penerimaan negara dari perpajakan dan mafia pajak. Sedangkan usulan kedua, digagas oleh anggota Komisi XI sebanyak 35 tanda tangan terkait hak angket kasus perpajakan.

"Kami sepakat untuk dibawa diparipurna, nanti di sana akan ditentukan digabung atau tidaknya," tuturnya kepada wartawan di DPR, Kamis (17/2).

Menurut Priyo, meskipun berintikan soal masalah perpajakan, belum ada kesepakatan untuk digabung atau tidaknya. "Nanti kita serahkan di Rapat Paripurna, 22 Februari mendatang dan disertai pandangan fraksi," tuturnya.

Dia mengungkapkan, jika nanti tidak ada titik temu diantara masing-masing fraksi maka kemungkinan mekanisme voting akan dilakukan. Politisi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait menyatakan, partainya tidak akan berubah sikap terkait usulan hak angket, karena tidak bergabung dalam setgab.

Dia juga menuturkan, pihaknya tidak mau hak angket  dijadikan alat bargaining politic beberapa partai untuk tidak di reshuffle. "PDI P tidak bergantung pada partai lain, kita mau konsisten saja, sehingga tidak ada bargaining politic," tukasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement