REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan usulan pansus hak angket terkait masalah pajak dibawa ke Paripurna. Saat ini terdapat dua surat yang masuk ke meja Pimpinan DPR terkait usulan tersebut. Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyampaikan, dalam meja pimpinan DPR teradapat dua surat yang masuk soal usulan hak angket mafia pajak.
Dia menyebutkan, usulan pertama ditandatangani oleh mayoritas angggota sebanyak 114 anggota DPR terkait penerimaan negara dari perpajakan dan mafia pajak. Sedangkan usulan kedua, digagas oleh anggota Komisi XI sebanyak 35 tanda tangan terkait hak angket kasus perpajakan.
"Kami sepakat untuk dibawa diparipurna, nanti di sana akan ditentukan digabung atau tidaknya," tuturnya kepada wartawan di DPR, Kamis (17/2).
Menurut Priyo, meskipun berintikan soal masalah perpajakan, belum ada kesepakatan untuk digabung atau tidaknya. "Nanti kita serahkan di Rapat Paripurna, 22 Februari mendatang dan disertai pandangan fraksi," tuturnya.
Dia mengungkapkan, jika nanti tidak ada titik temu diantara masing-masing fraksi maka kemungkinan mekanisme voting akan dilakukan. Politisi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait menyatakan, partainya tidak akan berubah sikap terkait usulan hak angket, karena tidak bergabung dalam setgab.
Dia juga menuturkan, pihaknya tidak mau hak angket dijadikan alat bargaining politic beberapa partai untuk tidak di reshuffle. "PDI P tidak bergantung pada partai lain, kita mau konsisten saja, sehingga tidak ada bargaining politic," tukasnya.