REPUBLIKA.CO.ID,SUNGAILIAT--Komisi Nasional Perlindungan Anak rata-rata menerima 265 kasus pengaduan kekerasan terhadap anak perbulan dari 33 provinsi di seluruh Indonesia. "Kalau ditotal selama satu tahun jumlah kasus kekerasan anak yang masuk mencapai satu juta kasus, terutama pelecehan seksual," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak bidang Advokasi, W. Hamidah saat membuka acara Kongres Anak Tingkat Kabupaten Bangka di Sungailiat, Kamis.
Ia menjelaskan, kasus yang menimpa anak Indonesia sebagian besar adalah kasus pelecehan seksual dan persoalan sosial lainnya. Menurutnya, faktor penyebab terjadinya kasus pada anak lebih dipengaruhi oleh masalah kemiskinan dalam keluarga, menganggap anak sebagai orang yang lemah baik fisik maupun mental. "Padahal dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak ditegaskan bahwa seorang anak harus mendapatkan hak-haknya seperti bermain dan belajar," ujarnya.
Ia mengatakan, jumlah kasus bisa saja melebihi karena masih banyak kasus yang menimpa anak tetapi tidak dilaporkan. "Dari semua kasus yang diterimanya tersebut tidak semuanya diselesaikan melalui proses pengadilan atau hukum, bahkan ada pula yang diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ujarnya.
Ia mengatakan, orang tua mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak termasuk mendapatkan ilmu disekolah, kesehatan dan bermain dengan teman-temannya. "Orang tua tidak diperbolehkan melarang anaknya untuk bermain, orang tua hanya mengawasi dan mengarahkan agar bermain pada tempatnya," ujarnya.
Hamidah mengatakan, dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa usia anak yang masuk dalam katagori mendapat perlindungan adalah usia 18 tahun ke bawah. Menanggapi masalah pendidikan sebagai hak anak yang harus diterima, Bupati Bangka Yusroni Yazid mengatakan, bahwa dirinya telah menentukan kebijakan program pendidikan wajib belajar 12 tahun. "Dimana anak-anak di Kabupaten Bangka wajib ikut pendidikan sampai minimal jejang Sekolah Menegah Atas (SMA)," katanya.
Ia mengatakan, jika terdapat orang yang tidak mampu menyekolahkan anaknya maka biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bangka. "Kami akan menugaskan seluruh Camat untuk mendata warganya yang tidak mampu menyekolahkan anaknya," katanya.
Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka akan menanggung biaya sekolah bagi keluarga miskin sampai jenjang SMA. "Kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Bangka dalam melindungi dan memberikan hak anak serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelasnya.