REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendukung seruan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang diikuti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meliburkan sementara sekolah. Hal tersebut dianggap relevan sebagai langkah pencegahan penyebaran dan penularan virus corona di lingkungan sekolah.
Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, hal itu sesuai dengan hak anak atas jaminan kesehatan dan pelayanannya yang diatur dan ditetapkan Konvensi Internasional PBB tentang Hak Anak tahun 1989 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dipastikan diikuti dengan berbagai aktivitas untuk pencegahan dan deteksi dini.
Pendekatannya, menurut Arist, harus mengedepankan rasa nyaman bagi anak. Ia mengatakan, pendekatannya tidak serbamelarang tanpa penjelasan yang bersifat edukatif.
"Yang pasti, jangan menimbulkan rasa takut berlebihan bagi anak dan keluarganya. Misalnya, tidak boleh berjabatan tangan dengan sesama peserta didik dan atau gurunya. Waspada boleh saja, tetapi janganlah belebihan," kata Arist, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Sabtu (14/3).
Komnas Perlindungan Anak lantas memberikan saran agar kebijakan pemerintah DKI Jakarta dan seruan dari WHO tersebut dipastikan berjalan efektif. Dalam hal ini, Arist mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta serta dinas yang sama di luar daerah di bawah supervisi Kementerian Kesehatan, segera menyusun format untuk peserta didik agar dapat terhindar dari infeksi virus corona dalam masa diliburkan sekolah-sekolah ini.
Menurut Arist, pemerintah hendaknya memberikan pengetahuan bagi anak yang cukup dan mudah dimengeri tentang virus corona, cara penularan, ciri-ciri terinfeksi virus, dan cara mencegahnya.
"Penyuluhan ini dapat dilakukan pada masa diliburkan aktivitas belajar-mengajar dengan melibatkan peran orangtua dan lingkungan sosial anak," ujarnya.
Dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang diumumkan hari ini, Sabtu (14/3), kegiatan sekolah termasuk pelaksanaan ujian sekolah atau Ujian Nasional agar dilaksanakan di rumah masing-masing. Kebijakan itu diputuskan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19.