REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan lembaga penegak hukum jangan mendiamkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening mencurigakan 42 pegawai pajak.
"Temuan itu jangan didiamkan, harus segera ditindaklanjuti," kata Bambang ketika dihubungi Republika, Jumat (18/2). Menurut Bambang, tiga lembaga hukum juga harus proaktif atas temuan PPTAK itu. Yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Bambang, tiga lembaga ini harus mendalami temuan tersebut. Hal tersebut penting untuk menentukan apakah rekening itu memang janggal atau wajar. "Lembaga penegak hukum harus tanggap atas temuan itu," ujar Bambang menegaskan.
Penegak hukum juga harus menggali kemungkinan keterkaitan antara temuan PPATK dengan kasus-kasus mafia pajak lainnya. "Gayus itu kan hanya satu contoh saja," ujar Bambang. "Nanti masing-masing penegak hukum harus terlibat sesuai dengan tugas dan kewenangannya."