REPUBLIKA.CO.ID,BATU - Sekitar 60 persen dari 328 pasangan calon pengantin di Kota Batu, Jawa Timur, ditolak pendaftaran nikahnya oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Junrejo. Itu karena mempelai perempuan hamil sebelum menikah.
Kepala KUA Junrejo, Arif Syaifuddin, Selasa (22/2) mengatakan sekitar 60 persen pasangan diketahui sedang hamil saat KUA melaksanakan pemeriksaan terhadap pasangan calon pengantin yang biasanya dilakukan 10 hari sebelum akad nikah. Karena alasan mempelai wanitanya hamil, KUA terpaksa menolak pasangan tersebut.
"Sesuai adat dan kesepakatan bersama tokoh agama di Kota Batu, pengantin perempuan yang sudah hamil itu tidak boleh dinikahkan," katanya.
Kesepakatan tersebut untuk mencegah terjadinya hubungan seks bebas yang saat ini sedang marak terjadi di kalangan remaja di daerah yang terkenal dengan kondisi alamnya yang sejuk sehingga menjadi daerah tujuan wisata. "Data terbaru di salah satu desa di Kecamatan Junrejo dalam bulan Febuari ini, dari enam pasangan yang mendaftar menikah, empat di antaranya ditolak lantaran diketahui calon istrinya telah hamil lebih dulu," ujarnya.
Arif mengatakan salah satu penyebab banyaknya pasangan yang hamil di luar nikah itu adalah minimnya bekal moral agama para pasangan yang rata-rata masih berusia 20-25 tahun. Untuk meminimalisasi adanya pasangan yang hamil di luar nikah, Arif bersama sejumlah tokoh agama akan melakukan berbagai sosialisasi di masyarakat lewat berbagai pertemuan.
"Kami juga berencana memasang sejumlah spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar menjauhi perbuatan zina. Spanduk ini dibuat sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi yang ada saat ini," katanya.
Arif juga mengimbau agar orangtua bersikap tegas dalam mendidik anak, terutama perempuan.