Rabu 23 Feb 2011 16:13 WIB

Lima Tersangka Cikeusik Kena Pasal 160 dan 170 KUHP

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Kombes Boy Rafli Amar
Foto: matanews.com
Kombes Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Berkas lima tersangka insiden Cikeusik sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Lima tersangka tersebut ada yang dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ada juga yang terkena pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, mengatakan tersangka yang dikenai pasal penghasutan yaitu E dan U. Sedangkan, tersangka yang akan diganjar pasal pengeroyokan yaitu Mu, M dan Y.

"Dua tersangka dikenai pasal penghasutan dan lainnya pengeroyokan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/2).

Boy mengatakan kasus tersebut sepenuhnya wewenang Polda Banten. Karena itu, berkasnya langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Empat berkas tersangka lainnya masih dilengkapi polisi.

"Empat berkas tersangka lainnya menyusul," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement