Kamis 24 Feb 2011 20:02 WIB

Pengacara Gayus Tolak Pembuktian Terbalik

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pihak kuasa hukum Gayus Halomoan Partahanan Tambunan menolak untuk melakukan asas pembuktian terbalik terhadap penyelesaian kasus Gayus Tambunan. Pasalnya, pembuktian terbalik tersebut dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Secara universal, asa pembuktian terbalik melanggar HAM, kata salah satu kuasa hukum Gayus Tambunan, Gloria Tamba, yang dihubungi Republika, Kamis (24/2).

Selain melanggar HAM, penggunaan asas pembuktian terbalik juga tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya dengan penggunaan asas itu, pembuktian perkara pidana menjadi beban terdakwa bukan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seharusnya, JPU yang melakukan pembuktian perkara dalam kasus Gayus, bukannya kemudian pembuktiannya dibebankan kepada Gayus. Dalam perkara kan, JPU yang harus membuktikan dengan bukti-bukti yang dimiliki.