REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, menyatakan perkara dugaan suap PT Salma Arowana Lestari merupakan rekayasa untuk menjerat dirinya.
"Kasus PT SAL itu merupakan perkara rekayasa dan rekapaksa," katanya dalam pembacaan pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Susno Duadji dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa karena dinilai terbukti menerima suap Rp500 juta dari Sjahril Djohan dalam rangka penanganan perkara PT SAL. Selain itu, Susno juga didakwa dugaan pemotongan anggaran dana untuk pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008.
Ia menjelaskan alasan dugaan adanya rekayasa itu, karena tidak mungkin dirinya yang sudah membongkar kasus itu kemudian menerima suap dalam kasus PT SAL. "Saya yang membongkar kasus PT SAL, sehingga tidak masuk akal jika kemudian saya dinyatakan menerima suap," katanya.
Seperti diketahui, Susno Duadji dituduh menerima suap Rp500 juta itu, berdasarkan dari keterangan Sjahril Djohan yang mengaku menyerahkan uang sebesar itu pada 4 Desember 2008 di rumah Susno. Dikatakan, Sjahril Djohan tidak pernah datang ke rumahnya. "Sjahril tidak pernah datang ke rumah saya," katanya.
Demikian dalam soal tuduhan pemotongan anggaran dana pengamanan untuk Pilkada Jabar, kata dia, tidak mungkin dilakukan karena tidak sesuai dengan visinya dalam memimpin Polda Jabar agar pengelolaan dana dilakukan dengan baik, sesuai distribusi dan sesuai tahapan operasi.
Ia menyesalkan penuntut umum yang menggunakan keterangan eks Kepala bidang Keuangan Polda Jawa Barat Maman Abdulrahman Pasya, dalam menjerat dirinya di persidangan.
Sebelumnya, Maman mengaku dirinya diperintahkan oleh Susno untuk memotong dana Pilkada pada 20 Maret 2008. "Tidak mungkin saya memerintahkan seperti itu, karena pada tanggal itu merupakan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad," katanya.