REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, meminta agar dua tersangka perkara dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, bersabar. Pasalnya, perkara tersebut saat ini masih dalam pengkajian.
"Terkait sisminbakum agar sabar,"ujar Basrief seusai menunaikan Sholat Jumat di Masjid Baitul Adil, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/2).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M.Amari, menjelaskan perkara sisminbakum masih dalam pengkajian. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penasehat hukum Yusril, Jamaluddin Karim, mengatakan Kejaksaan Agung jangan menggantung-gantung kebebasan seseorang. Menurutnya, Yusril sudah diperiksa sebagai saksi sejak November 2008 dan dinyatakan tersangka Juni 2010. Namun hingga sekarang, nasibnya tak menentu.
Menurutnya, aktivitas Yusril jadi terhambat, termasuk untuk bepergian ke luar negeri. Padahal, kebebasan seseorang termasuk hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi dan UU HAM.
Melalui surat elektronik, Jamal menegaskan bahwa sejak usainya pemeriksaan terhadap kliennya, posisi perkara Yusril sudah jelas. Tim Penyidik tidak menemukan bukti yang cukup dan alasan hukum yang kuat untuk meneruskan perkara Yusril ke pengadilan. Apalagi, setelah keluar putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Romli Atmasasmita, posisi perkara kian jelas dan gamblang.