Selasa 01 Mar 2011 14:06 WIB

Nasib Lily Wahid & Effendi Choirie di Tangan Majelis Tahkim PKB

Rep: Agung Budiono/ Red: Djibril Muhammad
PKB
PKB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabar akan dilakukannya pergantian antar waktu (recall) dua anggota DPR Fraksi PKB, yakni Effendi Choiri dan Lily Wahid ditanggapi dingin keduanya. Sikap yang diambil keduanya yang dianggap berbeda dan bertentangan dengan kebijakan partai, lantaran PKB saat ini dinilai tidak berpihak pada rakyat.

Effendy Choiri menegaskan, sampai saat ini belum menerima keputusan soal PAW dirinya. Dia menyatakan, siap menghadapi seluruh risiko yang ditanggung untuk menegakkan konstitusi apabila dirinya di-recall karena ikut mendukung voting usulan hak angket. "Saya cuma lihat di-running teks televisi, tapi saya belum baca putusan itu," tuturnya kepada wartawan, Selasa (1/3).

Menurut Effendy, dirinya memang diingatkan dengan menggunakan pesan singkat lantaran mendukung keputusan hak angket itu oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Disebutkannya, dirinya akan datang mengklarifikasi kepada DPP jika memang dibutuhkan terkait hal itu. "Jika diminta saya pasti akan berikan klarifikasi," tuturnya.

Meski demikian, Effendy mengaku heran,  dengan adanya ancaman recall. Menurut dia, di dalam UU, anggota yang bisa di-recall itu karena meninggal, atau mengundurkan diri atau pidana. "Tapi kalau di luar itu seperti saya misalnya karena menjalankan tugas, menurut UU dan konstitusi tidak bisa direcall. Saya membela kepentingan rakyat. Jadi bagaimana bisa di-recall?," tukas politisi yang kerap disapa Gus Choi.

Sementara itu, adik kandung Gus Dur, Lily Wahid mengaku baru mengetahui isu pemecatan dirinya dari media massa. Dia menampik pernyataan Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar, yang mengatakan dirinya telah diberi dua kali surat peringatan dari fraksi. "Satu kalipun belum (terima surat peringatan), dari kasus Century sampai sekarang," tegasnya.

Dia menjelaskan, adanya pemecatan tanpa surat peringatan merupakan pelanggaran mekanisme dalam AD/ART partai dilanggar. Selain itu, menurut dia, usul hak angket, interpelasi dan hak menyatakan pendapat itu adalah hak masing-masing anggota Dewan dan dijamin UUD 45 pasal 20 A ayat 3 dan UU MD3.

Diungkapkan, Lily jika dirinya, sedang mengajukan uji materi Pasal 213 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tentang sanksi pemberhentian antarwaktu (PAW) bagi anggota DPR. Menurut dia, selama uji materi masih berjalan, pemecatan terhadap dirinya gugur demi hukum.

"Meskipun sudah di-recall selama Keppres belum dicabut, saya masih anggota Dewan. Memang Presiden mau urusin anggota DPR?" tukasnya.

Sementara itu, Sekjen DPP PKB Imam Nachrowi menyatakan, pihaknya membentuk Majelis Tahkim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Effendi Choirie (Gus Choi) dan Lily Wahid. "Rapat pleno DPP semalam menghasilkan keputusan membentuk Majelis Tahkim untuk memeriksa Gus Choi dan Bu Lily. Majelis ini diberi kewenangan untuk menentukan sanksi kepada keduanya," terangnya kepada Republika.

Namun, sayangnya Imam tidak memberitahu apakah pada akhirnya DPP PKB menjatuhkan recall atau tidak. Menurut Imam, segala sesuatu yang bersifat pembelaan dan klarifikasi hingga keputusan semuanya diserahkan kepada Majelis Tahkim tersebut. "Semua klarifikasi disampaikan ke dalam majelis tersebut," bebernya.

Majelis tahkim ini diisi lima orang, masing-masing dari unsur Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz DPP PKB, yaitu KH. Mujib Chudhori, Abdul Ghafur, Mufid Busyairi, Marwan Jafar, dan Anwar Rahman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement