Rabu 02 Mar 2011 18:35 WIB

Ketua KY: Kewenangan Komisi Yudisial Banci

Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan, Komisi Yudusial memiliki kewenangan "banci" karena tidak punya wewenang untuk menangkap hakim yang salah dalam menetapkan putusan. "Kalau memang hakim mengabaikan hukum acara, kami bisa menilainya , karena hakim harus profesional. Sayangnya KY ini banci selama belum diberi kewenangan untuk menangkap hakim," kata Eman saat sosialisasi Komisi Yudisial di Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, di Palu, Rabu.

Dia mengatakan, Komisi Yudisial tidak bisa berbuat apa-apa karena memang kewenangan yang diberikan undang-undang terbatas. Eman mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. "Bukan kami tidak mau menindak tetapi kewenangan undang-undang tidak ada untuk itu," katanya.

Dia mengatakan, Komisi Yudisial hanya memiliki kewenangan memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung jika ditemukan ada hakim yang keliru dalam menetapkan putusan perkara. Rekomendasi tersebut, kata dia, bisa saja hanya disimpan Mahkamah Agung di laci meja sehingga bisa saja tidak sampai ke oknum hakim yang bersangkutan. Eman juga mengatakan, dalam beberapa kasus, hakim agung mangkir jika dipanggil Komisi Yudisial.

Kekuatan Komisi Yudisial, kata Eman, kalah dengan Komisi Ombusmen yang punya kewenangan memaksa hakim agung. Komisi Yudisial, kata dia, tidak punya kewenangan memaksa hakim agung. "Ketika hakim agung dipanggil tidak mau, kami terpaksa mendekati Ketua MA, supaya hakim agung ditegur, karena ini demi marwah dan martabat hakim agung juga," kata Eman.